🦪 Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang

h. Sertifikat Keamanan Radio (RadioSafety Certificate), yaitu sertifikat yang mene-tapkan bahwa kapal diperlengkapi dengan pesawat penerima dan pemancar radio yang memenuhi syarat sesuai dengan kelas kapal yang bersangkutan. i. Sertifikat Keamanan (Safety Certificate), yaitu sertifikat yang terutama diperuntukan bagi kapal penumpang. Surat dan dokumen kapal tersebut paling sedikit meliputi surat ukur kapal, surat tanda kebangsaan kapal, sertifikat keselamatan kapal, sertifikat garis muat kapal, sertifikat pengawakan kapal, dokumen muatan kapal dan surat persetujuan berlayar yang diterbitkan dari dari pelabuhan asal kapal. b).Sertifikat ini diperuntukan kapal berukuran 100m3 s/d 850m3 Setifikat keselamatan radio kapal barang yang berhak menertibkannya biroklasifikasi ditertibkan setelah prangkat radio yang dapat dilayani oleh nahkoda atau awak kapal yang memiliki sertifikat keterampilan pelaut bidang radio memenuhi ketentuan-ketentuan yang ber laku. yang akan dikirimkan oleh kapal laut akan sangat membahayakan keselamatan kapal dan keselamatan kegiatan bongkar muat apabila barang berbahaya itu terkena panas dari sinar matahari yang terlalu lama, hal ini akan memicu barang berbahaya tersebut untuk meledak, oleh karena itu barang berbahaya itu tidak boleh terkena dwelling time. a. Kapal Barang; dan b. Kapal Penumpang. (2) Tonase kotor kapal (gross tonnage/GT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Kapal Barang: 1. Kapal ukuran GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage) atau lebih; 2. Kapal ukuran GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 10.000 kapal, dan lain-lain. 5) Sertifikat Layak Laut (Sea worthy Certificate), yaitu sertifikat yang menyatakan kesantausaan kapal dalam berbagai fungsi, alat-alat perlengkapan berlayar, dan lain-lain. 6) Sertifikat Lambung Timbul (Loadline Certificate), yaitu sertifikat yang menetapkan lambung kapal yang boleh timbul atas Semua barang yang kami jual dilengkapi sertifikat dan berkualitas. Silahkan hubungi kami lewat Whatsapp atau (021) 690 530 atau email ke [email protected] alat kapal , alat keselamatan kapal , alat safety kapal , kapal , peralatan kapal , peralatan maritim , perlengkapan kapal b. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang c. Passanger Ship Safety Certificate d. Sertifikat Permesinan Kapal e. Sertifikat Pencegahan Pencemaran ( MARPOL 73/78 Jawaban a).Ketentuan-ketentuan tentang skala syarat garis geladak dan merkah-merkah lambung timbul serta persyaratan penerbitan sertifikat lambung timbul. - Sertifikat lambung yang PENERBITAN SERTIFIKAT GARIS MUAT. GT 7 s/d GT 325 untuk pelayaran Rakyat = per sertifikat Rp. 25.000,-GT 7 s/d GT 35 = per sertifikat Rp. 25.000,-GT 36 s/d GT 175 = per sertifikat Rp. 50.000,-Lebih dari GT 175 = per sertifikat Rp. 170.000,-ENDORSMENT SERTIFIKAT GARIS MUAT. GT 7 s/d GT 325 untuk pelayaran Rakyat = per sertifikat Rp. 12.500,- .

sertifikat keselamatan radio kapal barang